Kalimantan Timur didaulat menjadi lokasi ibu kota baru, tepatnya di Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kedua kabupaten tersebut merupakan wilayah dengan kegiatan pertambangan yang cukup masif.
Rencana pemindahan ibu kota ini menuai kritik dari berbagai aktivis lingkungan, salah satunya Jaringan Advokasi Tambang (Jatim) Kaltim yang menolak alih fungsi kawasan karena akan menambah daftar kerusakan lingkungan di Kaltim.
Berdasarkan Kalimantan Timur dalam Angka 2018 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 46 kasus kejahatan yang terkait dengan pembalakan liar (illegal logging) dan pertambangan ilegal yang dilaporkan ke Polres setempat. Secara rinci, pembalakan liar mencapai 33 kasus dan pertambangan ilegal sebanyak 13 kasus.
Di Kutai Kartanegara, terdapat 6 kasus kejahatan terkait pertambangan ilegal. Ini merupakan angka tertinggi di seluruh kabupaten/kota Kalimantan Timur. Sementara di Penajam Paser Utara terdapat 1 kasus pembalakan liar dan 3 kasus pertambangan ilegal.