Rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tampaknya belum disosialisasikan dengan baik.
Hal ini terlihat dari hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan bahwa 89,3% responden tak tahu rencana pengesahan aturan tersebut. Sedangkan yang tahu hanya 10,7% responden.
"Sederhananya, dari 10 orang, boleh jadi hanya satu orang yang tahu soal rencana pengesahan RKUHP ini," ujar peneliti Litbang Kompas Rangga Eka Sakti, dikutip dari Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Rangga mengatakan, pembahasan RKUHP yang baru diserahkan pemerintah ke DPR seakan berjalan dalam lorong gelap yang jauh dari jangkauan publik. Sehingga, menurut dia, hak publik untuk bersuara dan ikut terlibat dalam proses perumusan RKUHP tersebut perlu dipertimbangkan lagi dengan serius.
Survei ini dilakukan pada 25-28 Juni 2022 terhadap 504 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi Indonesia. Sampel ditentukan secara acak dengan tingkat kepercayaan 95% dan margin of error kurang lebih 4,37%.
Adapun RKUHP dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial, seperti terkait pidana mati, larangan aborsi, pemidanaan gelandangan, sampai ancaman hukuman penjara untuk pelaku zina dan "kumpul kebo".
(Baca: Penghuni Penjara Membludak, Ini Jumlah Narapidana di Indonesia)