Laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, lembaga antirasuah tersebut telah menangani 1.351 kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2004 hingga 2022.
Dalam 18 tahun terakhir, jumlah kasus korupsi yang ditangani lembaga tersebut cenderung fluktuatif. KPK paling banyak menindak pidana korupsi pada 2018, yakni mencapai 200 kasus, sedangkan terendah pada 2004 hanya 2 kasus.
Berdasarkan jenis perkaranya, tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah penyuapan atau gratifikasi dengan 904 kasus sepanjang 2004 hingga 2022. Tercatat, kasus penyuapan yang berhasil ditindak KPK terbanyak pada 2018 mencapai 168 kasus, diikuti tahun 2019 dan 2017 dengan masing-masing 119 kasus dan 93 kasus.
Selanjutnya, pengadaan barang atau jasa merupakan tindak pidana korupsi yang tebanyak ditangani KPK yaitu mencapai 277 kasus. Diikuti penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pencucian uang (TPPU), pungutan atau pemerasan, perizinan, dan perintangan proses penyidikan.
Berikut rincian tindak pidana korupsi di Indonesia yang berhasil ditangani KPK berdasarkan jenis perkaranya sepanjang 2004-2022:
- Gratifikasi/penyuapan: 904 kasus
- Pengadaan barang/ jasa: 277 kasus
- Penyalahgunaan anggaran: 57 kasus
- TPPU: 50 kasus
- Pungutan/pemerasan: 27 kasus
- Perizinan: 25 kasus
- Merintangi proses KPK: 11 kasus
Adapun menurut laporan KPK, mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota yakni sebanyak 548 kasus sepanjang 2004 hingga 2022. Lalu, diikuti oleh instansi kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi masing-masing sebanyak 422 kasus dan 174 kasus.
(Baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Memburuk pada 2022)