Parliamentary treshold atau ambang batas masuk parlemen menjadi momok bagi partai baru dan partai kecil dalam setiap Pemilihan Umum (Pemilu). Jika perolehan suara partai politik berada di bawah ambang batas maka tidak akan lolos ke parlemen dan tidak akan masuk dalam perhitungan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ambang batas masuk parlemen berlaku sejak Pemilu 2009 sampai 2019. Dalam Undang-Undang Nomor 10/2008 tentang Pemilu Legislatif disebutkan bahwa ambang batas masuk parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari suara sah nasional.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 8/2012 tentang Pemilu, ketentuan ambang batas masuk parlemen naik menjadi 3,5% dari suara sah. Ketentuan ambang batas tersebut kembali diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum, yakni naik menjadi 4% dari suara sah. Dari berbagai survei yang telah dirilis, elektabilitasnya partai baru di bawah 4%.