Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 2.078 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara pada Kamis, 6 Januari 2021. Pencabutan ini akibat izin yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan.
Mengutip Kementerian ESDM, ada 1.776 IUP mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan yang dicabut. Total izin ini mencakup luas wilayah 2.236.259 hektare (ha).
Wilayah IUP mineral ini mencakup Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Selanjutnya, ada 302 perusahaan pertambangan batu bara seluas 964.787 yang izinnya juga dicabut. Pertambangan ini tersebar di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, Kementerian ESDM sempat mengevaluasi 5.600 izin usaha tambang yang ada dan menemukan 2.350 izin usaha yang tidak dijalankan. Akhirnya, pemerintah pun menetapkan izin yang dicabut sejumlah 2.078.
(Baca: Daftar Perusahaan Pemasok Batu Bara DMO Terbesar di Indonesia)