Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 guna memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem, maka pelaku usaha tambang wajib melakukan reklamasi lahannya. Dalam lima tahun terakhir, realisasi reklamasi luas lahan melebihi rencana atau target awal.
Pada 2015, luas lahan pertambangan yang berhasil direklamasi sebesar 6.732 hektare (ha). Luas tersebut telah melebihi rencana yang ditetapkan pemerintah, yakni 6.600 ha. Angkanya terus meningkat hingga 2019. Pada tahun tersebut, pemerintah menentukan rencana luas lahan reklamasi mencapai 7.000 ha. Namun, realisasinya melebihi target sebab mampu mereklamasi hingga 7.626 ha.
Setidaknya terdapat tiga tahap dalam mereklamasi suatu lahan. Mulai dari penataan lahan, penebaran tanah pucuk hingga proses penanaman.