Badan Pusat Statistik (BPS) menghimpun pengiriman jam dan arloji atau jam tangan serta komponennnya. Selama enam tahun terakhir, tren impor jauh lebih tinggi daripada ekspornya.
Data terakhir pada Juli 2023 menunjukkan, bobot ekspor jam tangan dan kawan-kawannya ini mencapai 17 ribu kilogram (kg). Nilainya mencapai US$1,43 juta atau Rp22,6 miliar (asumsi kurs Rp15.703 per US$).
Sementara bobot impornya mencapai 1,13 juta kg. Nilainya pun jauh lebih besar, yakni US$28,6 juta atau Rp449,17 miliar.
Tren impor Juli 2023 sebenarnya terhitung cukup besar. Capaian yang baru setengah tahun ini mengalahkan impor sepanjang 2022.
Pada tahun lalu, berat impornya hanya 897 ribu kg. Namun ekspornya memang jauh lebih besar, yakni 35 ribu kg.
Impor pada 2019 juga tergolong cukup besar, yakni 1,14 juta kg. Sementara ekspornya sebesar 22 ribu kg.
Jam tangan menjadi satu dari delapan komoditas yang bakal dikenakan tarif beban umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak barang impor.
Melansir Katadata, keputusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny membeberkan ada empat komoditas yang ditambah dalam MFN. Dia menyebut ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2023, hanya ada empat komoditas yang dikenakan tarif MFN, yakni, tekstil dan produk tekstil dengan pengenaan bea masuk 15%-25%; alas kaki atau sepatu dengan pengenaan bea masuk 25%-30%; tas sebesar 15-20%, dan buku sebesar 0%.
Melalui PMK 96/2023, ada penambahan empat komoditas yakni kosmetik dengan pengenaan bea 10%-15%; besi dan baja 0-20%; sepeda sebesar 25%-40%; dan jam tangan sebesar 10%.
"Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan khususnya kosmetik itu tinggi sekali. Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik ini komoditas yang tinggi karena tren yang ada di masyarakat,” kata Fadjar Donny menjelaskan alasan penambahan empat item ini, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
(Baca juga: Kena Tarif Bea Masuk MFN, Bagaimana Tren Impor Kosmetik RI?)