Kosmetik menjadi satu dari delapan komoditas yang bakal dikenakan tarif beban umum atau most favoured nation (MFN) untuk bea masuk dan pajak barang impor.
Melansir Katadata, keputusan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini akan mulai berlaku 17 Oktober 2023.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny membeberkan ada empat komoditas yang ditambah dalam MFN. Dia menyebut ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 199 Tahun 2023, hanya ada empat komoditas yang dikenakan tarif MFN, yakni, tekstil dan produk tekstil dengan pengenaan bea masuk 15%-25%, alas kaki atau sepatu dengan pengenaan bea masuk 25%-30%, tas sebesar 15-20%, dan buku sebesar 0%.
Melalui PMK 96/2023, ada penambahan empat komoditas yakni kosmetik dengan pengenaan bea 10%-15%; besi dan baja 0-20%; sepeda sebesar 25%-40%; dan jam tangan sebesar 10%.
"Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan khususnya kosmetik itu tinggi sekali. Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik ini komoditas yang tinggi karena tren yang ada di masyarakat,” kata Fadjar Donny menjelaskan alasan penambahan empat item ini, di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Di samping itu, bagaimana tren ekspor-impor kosmetik RI selama lima tahun belakangan?
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menghitung ekspor-impor kosmetik bersama minyak atsiri dan wewangian.
Pada Juli 2023, ketiga komoditas itu mencatatkan ekspor sebesar 9,66 juta kilogram (kg). Sementara impornya sebesar 8,57 juta kg.
Nilai ekspor kosmetik dan kawan-kawannya itu mencapai US$73,43 juta atau Rp1,15 triliun (asumsi kurs 15.681 per US$). Sementara nilai impornya jauh lebih tinggi, yakni US$134,98 juta atau Rp2,11 triliun.
Ekspor dan impor Juli 2023, yang baru berjalan setengah tahun, sebenarnya jauh lebih tinggi dari pencatatan sepanjang 2022. Pada 2022, bobot ekspornya hanya 8,84 juta kg dan impornya sebesar 6,71 juta kg.
Ekspor dan impor pada 2021 terhimpun lebih besar dari 2022, yakni ekspor sebesar 10 juta kg dan impor sebesar 8,57 juta kg.
(Baca juga: Ini 8 Barang Impor yang Kena Tarif Bea Masuk MFN mulai Oktober 2023)