Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 05 buah-buahan dan sayur-sayuran provinsi Sumatera Utara pada Januari 2025 tercatat turun menjadi US$18,5 juta .
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$13,82 juta .
(Baca: Nilai Investasi PMA Sektor Pertambangan Periode 2013-2023)
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Nilai PDRB ADHB Jasa Lainnya Periode 2013-2024)
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Agustus 2024 sebesar US$25,49 juta dan terendahnya terjadi pada November 2023 dengan jumlah ekspor US$9,64 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$241,66 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$169,01 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$116,94 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$71,74 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$61,83 juta
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya US$58,32 juta
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$55,24 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$40,81 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$31,94 juta
- SITC kode 84 pakaian US$27,27 juta