Provinsi Lampung pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 1,71 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 32 batu bara, kokas dan briket dari provinsi ini pada Maret 2025 mengalami peningkatan menjadi 1,03 miliar ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 32 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang terus menurun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 873,33 juta ton.
(Baca: Provinsi Jawa Barat Ekspor 9,24 Juta Ton Hasil Industri Lainnya)
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Volume Ekspor SITC Kayu dan Gabus Provinsi Riau Periode Oktober 2024-Maret 2025)
Data historis 18 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Agustus 2024 sebesar 1,3 miliar ton dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan volume ekspor 721,19 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 1,03 miliar ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 221,71 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 165,65 juta ton
- SITC kode 25 pulp dan kertas 35,6 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 25,98 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 22,96 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 17,39 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 16,9 juta ton
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu 12,92 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 7,22 juta ton