Provinsi Jawa Timur pada Oktober 2024 mencatatkan volume ekspor total sebesar 997,85 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 12 tembakau dan olahan tembakau dari provinsi ini pada Oktober 2024 mengalami peningkatan menjadi 6,92 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 12 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun turun posisi yang sama dua tahun lalu yang tercatat 5,49 juta ton. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 5,49 juta ton.
(Baca: Provinsi Jawa Tengah Ekspor US$86,06 Ribu Kulit Disamak dan Barang Kulit)
Jawa Timur dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam .
(Baca: Nilai Ekspor Minyak dan Lemak Nabati Provinsi Sulawesi Tengah Oktober 2024)
Data historis 51 bulan terakhir, ekspor dari Jawa Timur dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Juli 2022 sebesar 7,63 juta ton dan terendahnya terjadi pada Januari 2021 dengan volume ekspor 2,67 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Jawa Timur menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Oktober 2024:
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam 252,92 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 139,19 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 84,42 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 83,56 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 77,84 juta ton
- SITC kode 64 kertas, kertas karton dan olahannya 59,62 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 46,26 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 30,56 juta ton
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya 29,41 juta ton
- SITC kode 68 logam tidak mengandung besi 27,06 juta ton