Biaya sewa yang harus dikeluarkan pedagang kios cukup tinggi pada tahun lalu. Tercatat biaya per tahun untuk menyewa kios sebesar Rp 6 juta. Sementara sewa los dan kaki lima masing-masing sebesar Rp 2,6 juta dan Rp 879,3 ribu per tahun.
Selain membayar biaya sewa, pedagang juga harus membayar retribusi atas pelayanan dan penggunaan fasilitas pasar yang dikelola pemerintah daerah setiap bulannya.
Biaya retribusi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 156. Sebagaimana biaya sewa, retribusi yang dikenakan di kios lebih mahal dibandingkan ruang dagang lainnya. Nilai retribusi kios per bulannya sebesar 113,6 ribu, sedangkan los dan kaki lima masing-masing sebesar Rp 64,6 ribu.
(Baca: Jumlah Pasar Tradisional Indonesia Mencapai 14 Ribu Unit)