Pasar merupakan wadah bagi kegiatan masyarakat dalam melakukan perdagangan yang bertujuan sebagai pondasi dasar perekonomian suatu wilayah. Akan tetapi pertumbuhan pasar modern dan sektor digital yang dikelola oleh sektor privat telah mereduksi eksistensi dari pasar tradisional.
Pasar tradisional menjadi wadah bagi petani/nelayan dalam menjual hasil bumi secara langsung dan biasanya dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, BUMN dan BUMD. Target Kabinet Kerja untuk meningkatkan peran pasar tradisonal adalah merevitalisasi terhadap 5.000 pasar rakyat yang berumur lebih dari 25 tahun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pasar tradisional di Indonesia berjumlah 14.182 unit dan masih mendominasi dibandingkan toko modern sebanyak 1.131 unit maupun pusat perbelanjaan sebanyak 708 unit. Saat ini, persebaran pasar tradisional terbanyak terdapat di Jawa Timur (1.823 unit), Jawa Tengah (1.482 unit), dan Sulawesi Selatan (940 unit). Sedangkan daerah yang paling sedikit memiliki pasar tradisional adalah Kepulauan Bangka Belitung (54 unit), Kepulauan Riau (55 unit ), dan Kalimantan Utara/Kaltara (57 unit).