Data Trade Map menunjukkan, nilai ekspor telur unggas Indonesia nyaris menyentuh US$14 juta pada 2025, setara Rp235 miliar dengan asumsi kurs Rp16.792 per US$.
Menurut pasarnya, Singapura dan Uni Emirat Arab (UEA) pembeli terbesar telur unggas Indonesia pada tahun lalu.
Singapura tercatat menyumbang nilai ekspor US$9,2 juta atau Rp154,64 miliar. Nilai ekspor ke Singapura meroket 57,26% dari 2024 yang sebesar US$5,85 juta.
Sementara ekspor ke UEA mencapai US$2,98 juta pada 2025. Nilai ini terbang hingga 261,62% dari 2024 yang sebesar US$826 ribu.
(Baca: Ayam Ras Mendominasi Populasi Unggas di Indonesia pada 2025)
Berikut rincian nilai ekspor telur unggas Indonesia menurut negara tujuan pada 2025:
- Singapura: US$9.208.000
- Uni Emirat Arab (UEA): US$2.987.000
- Timor-Leste: US$704.000
- Brunei Darussalam: US$639.000
- Myanmar: US$431.000
- Malaysia: US$26.000.
(Baca: Nilai Ekspor Telur Unggas Indonesia Meroket 62% pada 2025)
Pelarangan Impor Unggas dan Telur dari Arab Saudi
Menurut pemberitaan Katadata, Arab Saudi melarang total impor unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia, menyusul merebaknya wabah flu burung yang sangat menular atau Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).
Kebijakan itu diumumkan melalui pembaruan daftar resmi di situs Saudi Food and Drug Authority (SFDA), sebagaimana dilaporkan Khaleej Times, Rabu (25/2/2026). Otoritas SFDA menyebutkan larangan ini bersifat sementara, meskipun sejumlah negara telah masuk dalam daftar pembatasan sejak 2004.
Wabah penyakit unggas yang didorong oleh virus Influenza A virus subtype H5N1 yang dilaporkan semakin meluas secara global sejak 2021. Virus ini tidak hanya menyerang burung liar dan unggas ternak, tetapi juga telah menyebar ke lebih dari 50 spesies mamalia, termasuk ternak sapi perah.
Pemerintah Arab Saudi menilai, meski ada beberapa kasus pada manusia, belum ditemukan penularan antarmanusia secara berkelanjutan. Risiko bagi publik masih rendah, namun pemantauan tetap diperketat untuk mengantisipasi kemungkinan mutasi virus.
Indonesia termasuk dalam daftar 40 negara yang dikenakan larangan impor unggas Arab Saudi ini. Negara-negara lainnya adalah Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Cina, Kamboja, Laos, Hong Kong, Kazakhstan, Mongolia, Azerbaijan, Bulgaria, Iran, Slovenia, Irak, Mesir, Nigeria, India, Nigeria, Bosnia dan Herzegovina.
Selanjutnya, Afghanistan, Kamerun, Sudan, Burkina Faso, Serbia, Montenegro, Djibouti, Pantai Gading, Inggris, Bangladesh, Myanmar, Nepal, Afrika Selatan, Meksiko, Korea Utara, Libya, Palestina, Taiwan, Jerman, serta Ghana.
Namun demikian, SFDA menegaskan larangan ini tidak mencakup daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau perlakuan lain yang mampu menghilangkan virus Avian Influenza maupun Newcastle Disease. Produk tersebut tetap dapat diekspor dengan syarat memenuhi standar kesehatan yang disetujui.
(Baca Katadata: Arab Saudi Bekukan Impor Produk Unggas Termasuk dari RI Imbas Wabah Flu Burung)