Provinsi Lampung pada Maret 2025 mencatatkan volume ekspor total sebesar 1,71 juta ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 42 minyak dan lemak nabati, ekspor dari provinsi ini pada Maret 2025 tercatat naik menjadi 221,71 juta ton.
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat 160,4 juta ton.
(Baca: Harga Cabai Rawit di Kalimantan Timur Rp.144,3 Ribu per Kg (Jumat, 11 Juli 2025))
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Provinsi Bengkulu Ekspor 584,64 Ribu Ton Karet Mentah Sintetis dan Pugaran)
Data historis 18 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2024 sebesar 278,28 juta ton dan terendahnya terjadi pada Mei 2024 dengan volume ekspor 93,71 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Maret 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket 1,03 miliar ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 221,71 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 165,65 juta ton
- SITC kode 25 pulp dan kertas 35,6 juta ton
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus 25,98 juta ton
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah 22,96 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 17,39 juta ton
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran 16,9 juta ton
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu 12,92 juta ton
- SITC kode 24 kayu dan gabus 7,22 juta ton