Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 14.038 penindakan terhadap aktivitas impor ilegal sejak Januari hingga Juli 2021. Nilai barang hasil penindakan (BHP) pada periode tersebut diperkirakan sebesar Rp 12,51 miliar.
Mayoritas penindakan impor ilegal terjadi dari rokok dengan persentase sebesar 41,20%. Proporsi penindakan impor ilegal untuk miras dan narkoba masing-masing sebesar 6,97% dan 6,77%.
Sebanyak 6,08% impor ilegal yang ditindak berupa kendaraan air. Kemudian, 2,04% penindakan impor ilegal dilakukan terhadap produk tekstil.
Proporsi penindakan impor ilegal untuk benih dan obat masing-masing sebesar 1,97% dan 1,52%. Sebanyak 1,5% impor ilegal yang ditindak adalah kendaraan darat.
Sebanyak 1,37% impor ilegal yang ditindak adalah produk besi. Sedangkan, proporsi penindakan impor ilegal terhadap mesin sebesar 1,16%.
Adapun, tren penindakan terhadap impor ilegal terus meningkat sejak 2018. Rinciannya, sebanyak 18.204 penindakan pada 2018, 21.062 penindakan pada 2019, dan 21.964 penindakan pada 2020.
Meski demikian, nilai perkiraan BHP cenderung fluktuatif. Pada 2018, nilai BHP dari penindakan impor ilegal diperkirakan sebesar Rp 11,76 miliar.
Angkanya berkurang menjadi Rp 5,69 miliar pada 2019. Setahun setelahnya, nilai BHP ditaksir sebesar Rp 6,36 miliar.
(Baca: Pemerintah Targetkan Pendapatan Cukai Naik 11,92% dalam RAPBN 2022)