Provinsi Sumatera Utara pada Februari 2026 mencatatkan volume ekspor total sebesar 773,57 ribu ton. Sedangkan untuk ekspor menurut kelompok barang kode SITC (Standard International Trade Classification) 89 hasil industri lainnya dari provinsi ini pada Februari 2026 mengalami peningkatan menjadi 8 juta ton.
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 89 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Bank Indonesia (BI) melaporkan, volume ekspor bulanan pada Februari 2025 sebelumnya tercatat lebih rendah yakni 7,49 juta ton.
(Baca: Harga Bawang Merah Ukuran sedang di Riau Termahal Nasional (Jumat, 8 Mei 2026))
Sumatera Utara dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 22 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan volume ekspor tertinggi yakni volume ekspor SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Jumlah Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Periode 2014-2023)
Data historis 13 bulan terakhir, ekspor dari Sumatera Utara dengan volume tertinggi pernah dicatatkan pada Agustus 2025 sebesar 11,64 juta ton dan terendahnya terjadi pada April 2025 dengan volume ekspor 5,92 juta ton.
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Sumatera Utara menurut kode SITC 2 digit dengan volume ekspor tertinggi per Februari 2026:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 344,36 juta ton
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati 344,36 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 143,53 juta ton
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani 143,53 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 68,7 juta ton
- SITC kode 51 kimia organis 68,7 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 58,47 juta ton
- SITC kode 08 makanan ternak 58,47 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 53,77 juta ton
- SITC kode 09 hasil olahan makanan lainnya 53,77 juta ton