Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (MSBP) 2018 rerata total biaya pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 4,23 juta. Adapun untuk sekolah negeri Rp 3,73 juta dan swasta Rp 5,46 juta pada tahun ajaran 2017/2018.
DKI Jakarta merupakan provinsi dengan biaya pendidikan termahal untuk tingkat SMP, yakni mencapai Rp 7,65 juta sepanjang periode Juli 2017-Juni 2018. Kemudian diikuti Kepulauan Riau Rp 5,71 juta di urutan kedua dan Jawa Barat Rp 5,4 juta di urutan ketiga. Sementara provinsi dengan biaya pendidikan termurah untuk tingkat SMP adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), yaitu hanya Rp 1,86 juta.
Total biaya pendidikan peserta didik tersebut terdiri atas biaya yang dibayarkan kepada sekolah maupun yang dinikmati oleh peserta didik, seperti uang saku dan transport. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, disebutkan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan untuk pendidikan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Program Indonesia Pintar (PIP).
(Baca Databoks: Nilai Ujian Nasional SMP, SMA dan SMK Membaik di Tahun Ajaran 2018/2019)