Pada 2025, Pemerintah Indonesia memiliki program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah serta madrasah yang berkualitas.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam menjalankan program revitalisasi tersebut, pemerintah dihadapkan dengan pekerjaan rumah (PR) atau tantangan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan berkualitas sebagai berikut:
- 29.830 desa/kelurahan tidak memiliki TK/RA/BA;
- 302 kecamatan tidak memiliki SMP/MTs;
- 727 kecamatan tidak memiliki SMA/SMK/MA;
- 3.153 sekolah tidak memiliki listrik;
- 22.373 sekolah tidak memiliki internet;
- 2.458 sekolah tidak memiliki listrik dan internet; dan
- 23,97% ruang kelas berada pada kondisi rusak sedang dan berat.
Fokus utama revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah yang berkualitas dibagi menjadi dua, yakni memperbaiki ruang kelas dan ruang non-kelas yang rusak, serta pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar nasional pendidikan.
Pemerintah juga menetapkan dua intervensi untuk mewujudkan revitalisasi, di antaranya revitalisasi prasarana pendidikan dan pembangunan satuan pendidikan baru dan revitalisasi sarana satuan pendidikan.
Adapun pada 2025, pemerintah menetapkan dua target untuk program ini:
- Persentase satuan pendidikan formal dan non-formal yang memenuhi standar nasional pendidikan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif: 31,14%.
- Persentase madrasah, satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama, dan satuan pendidikan keagamaan yang memenuhi standar nasional pendidikan sarana dan prasarana, termasuk penyediaan fasilitas untuk mendukung satuan pendidikan inklusif: 46,08%.
(Baca: 15 Lokasi Sekolah Unggul Garuda yang Telan Biaya Rp8,7 Miliar)