Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 53,91 triliun pada tahun depan. Nilai tersebut meningkat tipis 0,8% dari outlook APBN 2021.
Sasaran dana BOS tersebut meliputi 45,1 juta siswa untuk BOS reguler. Sementara, 8.736 sekolah akan mendapatkan dana BOS Kinerja.
Adapun, realisasi dana BOS diperkirakan mencapai Rp 51,59 triliun pada 2020. Jumlah itu meningkat 4,86% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49,2 triliun.
Dana BOS merupakan pelaksanaan dari Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal tersebut mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa ada pungutan biaya.
Tidak hanya dana BOS, pemerintah juga mengalokasikan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 4,19 triliun dan BOP Pendidikan Kesetaraan Rp 1,28 triliun pada 2022. Ini merupakan komitmen pemerintah agar anak tetap dapat mengenyam pendidikan.
Dana BOP PAUD bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan akses anak terhadap pendidikan di usia dini yang lebih berkualitas. Dana tersebut akan menyasar 6,7 juta peserta didik pada tahun depan.
Sementara, dana BOP Pendidikan Kesetaraan merupakan komitmen pemerintah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang merata bagi semua masyarakat. Ini termasuk mereka yang mengalami ketertinggalan dalam mengenyam pendidikan di jalur formal.
Mereka yang kurang beruntung tersebut tetap dapat pembelajaran dari jalur non-formal sesuai dengan jenjang pendidikannya, mulai dari Paket A, Paket B hingga Paket C. Sasarannya untuk 729,6 ribu peserta didik pada 2022.
(Baca: Pemerintah Siapkan Rp 541,7 Triliun Anggaran Pendidikan dalam RAPBN 2022)