Salah satu indikator untuk melihat pemerataan sarana dan prasarana pendidikan adalah rasio antara murid dengan guru. Semakin tinggi nilai rasio ini berarti semakin berkurang tingkat pengawasan dan perhatian guru terhadap murid sehingga mutu pengajaran cenderung semakin rendah.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa pada jenjang SD, SMP, dan SMA idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 20 murid. Sedangkan, pada jenjang SMK idealnya satu guru bertanggung jawab pada 15 murid.
Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), rasio murid-guru tertinggi pada tahun ajaran 2020/2021 terjadi di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar 16. Artinya, satu guru (termasuk Kepala Sekolah) bertanggung jawab mengajar 16 murid, lebih dari ideal atau timpang.
Rasio murid-guru pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Dasar (SD) memiliki nilai yang sama sebesar 15. Sementara, rasio murid-guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar 14.
Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa pada jenjang SD, SMP, dan SMA idealnya satu guru bertanggung jawab terhadap 20 murid. Sedangkan, pada jenjang SMK idealnya satu guru bertanggung jawab pada 15 murid.
Rasio murid-guru bukan menjadi faktor penentu keberhasilan proses belajar mengajar. Keterampilan dan pengalaman pendidik juga perlu dipertimbangkan karena pendidik yang terampil dan berpengalaman lebih mampu menangani kelas yang lebih besar.
(Baca Selengkapnya: Jumlah Guru Layak Mengajar di Indonesia Naik 9,60% pada Tahun Ajaran 2020/2021)