Besar pengeluaran untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Nias Barat pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp70.709 per kapita per bulan.
Informasi ini seperti data yang diolah dari data Susenas, angka ini mengalami penurunan sebesar 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
(Baca: Persentase Rumah Tangga yang Memiliki Televisi Kabel Desa Periode 2013-2024)
Meski demikian, pengeluaran untuk rokok dan tembakau ini masih menjadi bagian signifikan dari pengeluaran masyarakat Kabupaten Nias Barat.
Jika dibandingkan dengan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk aneka barang dan jasa sebesar Rp155.639, maka pengeluaran untuk rokok dan tembakau mencapai sekitar 45,4 persen.
Proporsi ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok dan tembakau cukup tinggi jika dibandingkan dengan kebutuhan lainnya.
Selain itu, pengeluaran untuk rokok dan tembakau juga lebih tinggi dari pengeluaran untuk kecantikan (Rp11.136) dan perawatan (Rp36.484).
Secara historis, pengeluaran untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Nias Barat mengalami fluktuasi.
Pada tahun 2018, pengeluaran tercatat sebesar Rp40.288, kemudian meningkat signifikan pada tahun 2019 menjadi Rp53.921 atau tumbuh sebesar 33,8 persen.
Peningkatan ini berlanjut hingga tahun 2021, mencapai Rp62.216.
Namun, pada tahun 2022 terjadi penurunan sebesar 18,6 persen menjadi Rp50.623, sebelum akhirnya kembali naik tajam sebesar 43,1 persen pada tahun 2023 menjadi Rp72.442.
Pada tahun 2024, terjadi sedikit penurunan menjadi Rp70.709.
Di tingkat provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias Barat berada di peringkat ke-33 dalam hal pengeluaran untuk rokok dan tembakau.
(Baca: Statistik Penduduk Beragama Hindu di Kep. Riau 2015-2024)
Sementara di tingkat nasional, Kabupaten Nias Barat berada di peringkat ke-483.
Nilai pengeluaran untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Nias Barat masih lebih rendah dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lain di Sumatera Utara, seperti Kabupaten Karo (Rp208.639), Kabupaten Padang Lawas (Rp168.786), dan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Rp167.222).
Kabupaten Karo mencatat pengeluaran tertinggi untuk rokok dan tembakau, yaitu Rp208.639 dengan pertumbuhan 6,5 persen.
Kabupaten Padang Lawas mencatatkan pertumbuhan tertinggi, mencapai 25,9 persen dengan nilai Rp168.786.
Kabupaten Labuhan Batu Selatan memiliki pengeluaran Rp167.222 dengan pertumbuhan 6,4 persen.
Kota Tanjung Balai mencatat pengeluaran Rp164.194 dengan pertumbuhan 19,2 persen dan Kabupaten Padang Lawas Utara mencatat Rp161.856, namun mengalami penurunan sebesar 3,6 persen.
Kota Medan
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Kota Medan memiliki rata-rata pengeluaran per kapita sebulan bukan makanan tertinggi di Sumatera Utara pada tahun 2024, yaitu sebesar Rp1.078.461, mengalami pertumbuhan 2,9 persen dari tahun sebelumnya. Sementara rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan di Kota Medan mencapai Rp872.365, tumbuh sebesar 8,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kota Medan menduduki peringkat pertama dalam hal pengeluaran total (makanan dan bukan makanan) di Sumatera Utara, dengan nilai Rp1.950.826.
Kota Tebing Tinggi
Kota Tebing Tinggi menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam pengeluaran bukan makanan, mencapai 41,1 persen dengan nilai Rp857.842. Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan di Kota Tebing Tinggi juga mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp840.234, tumbuh 31,4 persen. Total pengeluaran (makanan dan bukan makanan) di Kota Tebing Tinggi mencapai Rp1.698.076, menduduki peringkat kedua di Sumatera Utara.
Kota Binjai
Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan bukan makanan di Kota Binjai mengalami pertumbuhan 27,5 persen menjadi Rp737.849. Pengeluaran untuk makanan juga meningkat menjadi Rp836.245, tumbuh 30,1 persen. Dengan total pengeluaran (makanan dan bukan makanan) sebesar Rp1.574.094, Kota Binjai berada di peringkat ketiga di Sumatera Utara.
Kabupaten Karo
Kabupaten Karo memiliki rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan tertinggi di Sumatera Utara, yaitu sebesar Rp1.035.928, meningkat 19,5 persen. Pengeluaran bukan makanan di Kabupaten Karo juga mengalami pertumbuhan sebesar 14,5 persen menjadi Rp527.956. Total pengeluaran (makanan dan bukan makanan) di Kabupaten Karo mencapai Rp1.563.884, menempatkannya di peringkat keempat di Sumatera Utara.