Produk domestik regional bruto (PDRB) merupakan jumlah nilai produk barang dan jasa yang dihasilkan di suatu wilayah.
Kemudian PDRB per kapita merupakan hasil pembagian nilai PDRB dengan jumlah penduduk, indikator kasar untuk melihat tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
"PDRB per kapita memang dapat digunakan sebagai indikator kesejahteraan relatif suatu masyarakat secara agregat, tetapi tidak bisa digunakan sebagai indikator kemiskinan," kata Guru Besar Ekonomi FEB Universitas Diponegoro (Undip) FX Sugiyanto dalam artikel Mengukur Kesejahteraan Rakyat di situs web Undip (15/4/2022).
(Baca: PDRB Harga Berlaku 38 Provinsi Indonesia Tahun 2024)
Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), DKI Jakarta merupakan provinsi dengan PDRB per kapita terbesar, mencapai Rp344 juta per kapita pada 2024.
Provinsi lain yang PDRB per kapitanya tergolong besar adalah Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Riau, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sulawesi Tengah, dan Papua Tengah.
Sedangkan PDRB per kapita paling rendah berada di Papua Pegunungan, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Aceh, Gorontalo, Jawa Tengah, dan Bengkulu seperti terlihat pada grafik.
Jika dikelompokkan, pada 2024 mayoritas atau 55% provinsi di Indonesia memiliki PDRB per kapita dalam kisaran Rp50 juta sampai Rp100 juta.
Kemudian 21% provinsi memiliki PDRB per kapita di atas Rp100 juta, dan 9% provinsi di bawah Rp50 juta.
(Baca: Pergerakan Nilai PDB per Kapita Indonesia 2014-2024)