Badan Pusat Statistik mencatat pengeluaran per kapita per bulan untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Muna tahun 2025 mencapai 68547 Rupiah. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 64992 Rupiah. Sepanjang periode 2018 hingga 2025, angka pengeluaran ini mengalami pergerakan naik turun dengan selisih perubahan antar tahun mencapai hingga 17,5 persen.
(Baca: Pengeluaran per Kapita Kabupaten Paniai 2025: Lonjakan Jadi Rp1,27 Juta per Bulan)
Pengeluaran rokok dan tembakau ini menempati porsi sebesar 36 persen dari rata-rata pengeluaran masyarakat untuk makanan jadi, serta setara 296 persen dari pengeluaran bulanan untuk kebutuhan kecantikan. Jika dibandingkan total pengeluaran aneka barang jasa per kapita, bagian rokok dan tembakau mencapai 35,9 persen dari seluruh pengeluaran bulanan warga wilayah tersebut.
Sepanjang delapan tahun data yang tercatat, pengeluaran tertinggi untuk rokok dan tembakau terjadi pada tahun 2023 dengan nilai 78757 Rupiah per kapita per bulan. Sementara pengeluaran terendah tercatat pada tahun 2021 dengan angka 63013 Rupiah. Terdapat anomali penurunan sebesar 17,5 persen pada tahun 2024, yaitu penurunan terbesar sepanjang periode pengamatan setelah sebelumnya terjadi kenaikan berturut-turut selama dua tahun.
Berdasarkan perbandingan seprovinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Muna berada di peringkat 15 dari 17 kabupaten dan kota untuk kategori pengeluaran rokok dan tembakau tahun 2025. Peringkat ini tidak berubah dibandingkan posisi tahun sebelumnya. Di tingkat nasional, wilayah ini menempati urutan 458 dari seluruh kabupaten kota di Indonesia, sedangkan di tingkat pulau Sulawesi berada di urutan 79.
Lima wilayah dengan pengeluaran rokok tertinggi seprovinsi pada tahun 2025 berturut-turut adalah Kabupaten Konawe Utara dengan 188718 Rupiah, Kabupaten Kolaka 175843 Rupiah, Kota Kendari 160516 Rupiah, Kabupaten Kolaka Utara 153831 Rupiah dan Kabupaten Kolaka Timur 151414 Rupiah. Dari kelima wilayah tersebut, Kabupaten Kolaka mencatat pertumbuhan pengeluaran rokok tertinggi sebesar 31,9 persen, sementara hanya Kabupaten Kepulauan Konawe yang mencatat penurunan pada tahun ini.
(Baca: Pengeluaran per Kapita Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan 2025: Kenaikan Jadi Rp1,58 Juta per Bulan)
Perkembangan Pengeluaran Makanan Warga Kabupaten Muna
Badan Pusat Statistik mencatat total pengeluaran per kapita per bulan untuk makanan di Kabupaten Muna tahun 2025 mencapai 509336 Rupiah, dengan pertumbuhan sebesar 22,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka pertumbuhan ini merupakan yang tertinggi kedua seprovinsi Sulawesi Tenggara untuk kategori ini. Kabupaten Muna berada di peringkat 16 dari 17 wilayah untuk besaran pengeluaran makanan, hanya berada di atas Kabupaten Buton Selatan.
Perkembangan Pengeluaran Non Makanan
Untuk kategori pengeluaran bukan makanan, Kabupaten Muna mencatat nilai 530651 Rupiah per kapita per bulan pada tahun 2025, dengan pertumbuhan sebesar 18,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menjadi salah satu yang tertinggi di provinsi tersebut, meskipun secara besaran nilai Kabupaten Muna masih berada di peringkat 12 dari seluruh wilayah di Sulawesi Tenggara. Angka ini meningkat 83478 Rupiah dari catatan tahun 2024.
Total Pengeluaran Masyarakat Per Kapita
Total keseluruhan pengeluaran masyarakat Kabupaten Muna untuk makanan dan bukan makanan tahun 2025 tercatat sebesar 1039987 Rupiah per kapita per bulan. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 20,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadikan pertumbuhan total pengeluaran wilayah ini sebagai salah satu yang tercepat di Sulawesi Tenggara. Secara peringkat, Kabupaten Muna berada di urutan 13 dari 17 kabupaten kota di provinsi tersebut untuk besaran total pengeluaran bulanan.