Pengeluaran untuk rokok dan tembakau di Kota Madiun pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 112.398 per kapita per bulan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka ini mengalami penurunan sebesar 4.7% dibandingkan tahun sebelumnya. Walaupun sedikit menyusut, pengeluaran untuk rokok dan tembakau masih menjadi perhatian di tengah pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan lain.
Secara historis, pengeluaran untuk rokok dan tembakau di Kota Madiun menunjukkan perkembangan yang fluktuatif. Pada periode 2018-2023, terjadi kenaikan yang cukup signifikan. Dari Rp 72.304 pada 2018, mencapai Rp 117.915 pada 2023. Tahun 2024 menjadi tahun pertama dalam periode tersebut yang menunjukkan adanya penurunan.
(Baca: Persentase Desa dengan Jaringan Sinyal 3G/H/H dan /Evdo Periode 2018-2024)
Besarnya pengeluaran untuk rokok dan tembakau ini mencerminkan bahwa sebagian masyarakat masih mengalokasikan dana yang cukup besar untuk konsumsi tersebut. Dibandingkan dengan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk aneka barang dan jasa sebesar Rp 444.047, pengeluaran untuk rokok dan tembakau mencapai sekitar 25%. Hal ini menunjukkan proporsi yang signifikan dari anggaran rumah tangga yang dialokasikan untuk konsumsi rokok dan tembakau.
Jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk makanan dan bukan makanan, alokasi untuk rokok dan tembakau juga cukup besar. Rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan jadi sebesar Rp 342.580, sementara untuk kecantikan hanya Rp 58.096. Proporsi pengeluaran rokok dan tembakau lebih tinggi dari pengeluaran untuk kecantikan.
Secara peringkat, Kota Madiun berada di urutan ke-21 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam hal pengeluaran untuk rokok dan tembakau pada tahun 2024. Secara nasional, Kota Madiun berada di peringkat 384. Di Jawa Timur, Kabupaten Gresik menempati peringkat pertama dengan nilai Rp 168.530. Kabupaten Sumenep menempati peringkat kedua dengan nilai Rp 163.113, dan Kabupaten Sidoarjo menempati peringkat ketiga dengan nilai Rp 159.821.
BPS mencatat, di antara kabupaten/kota lain di Jawa Timur, pertumbuhan pengeluaran rokok dan tembakau bervariasi. Kabupaten Madiun mengalami pertumbuhan 15.4% dengan nilai pengeluaran tahun 2024 sebesar Rp 112.638, sedangkan Kabupaten Pamekasan mengalami penurunan -15.8% dengan nilai pengeluaran Rp 109.381. Kota Mojokerto mengalami penurunan -10.5% dengan nilai pengeluaran Rp 107.174.
(Baca: Rata-Rata Pengeluaran Perkapita Sebulan di Sulawesi Selatan 2015 - 2024)
Pengeluaran tertinggi untuk rokok dan tembakau di Kota Madiun terjadi pada tahun 2023 dengan nilai Rp 117.915. Penurunan pada 2024 menjadi anomali setelah tren kenaikan yang konsisten selama beberapa tahun. Meskipun terjadi penurunan, angka ini masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata pengeluaran pada lima tahun sebelumnya.
Kota Surabaya
Pada tahun 2024, Kota Surabaya mencatatkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan bukan makanan sebesar Rp 1.541.006. Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 34% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menduduki peringkat pertama se-Jawa Timur. Sementara itu, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan mencapai Rp 1.061.445, mengalami peningkatan sebesar 29.6% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menempati peringkat pertama se-Jawa Timur.
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Sidoarjo menunjukkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan bukan makanan sebesar Rp 1.077.404 pada tahun 2024. Terjadi pertumbuhan sebesar 14.7% dibandingkan tahun sebelumnya dan menempati peringkat ketiga se-Jawa Timur. Sedangkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan tercatat sebesar Rp 881.851, meningkat sebesar 16% dibandingkan tahun sebelumnya dan menduduki peringkat keempat se-Jawa Timur.
Kota Malang
Kota Malang mencatatkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan bukan makanan sebesar Rp 1.216.228 pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 4.5% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menduduki peringkat kedua se-Jawa Timur. Sementara itu, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan mencapai Rp 738.690, mengalami peningkatan sebesar 3.3% dibandingkan tahun sebelumnya dan menempati peringkat kesembilan se-Jawa Timur.
Kabupaten Gresik
Kabupaten Gresik mencatatkan rata-rata pengeluaran per kapita sebulan bukan makanan sebesar Rp 927.469 pada tahun 2024. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 32.5% dibandingkan tahun sebelumnya, dan menduduki peringkat kelima se-Jawa Timur. Sementara itu, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan untuk makanan mencapai Rp 891.695, mengalami peningkatan sebesar 26% dibandingkan tahun sebelumnya dan menempati peringkat ketiga se-Jawa Timur.