Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pengeluaran per kapita per bulan untuk rokok dan tembakau di Kabupaten Kepulauan Talaud pada tahun 2025 mencapai 102604 rupiah. Angka ini mengalami penurunan sedikit sebesar 0,6 persen dibandingkan tahun 2024. Sepanjang periode 2018 sampai 2025, nilai pengeluaran ini menunjukkan pergerakan naik turun dengan catatan pengeluaran tertinggi terjadi pada tahun 2023 sebesar 119809 rupiah per kapita per bulan.
(Baca: Pengeluaran Perkapita Sebulan untuk Kecantikan Kota Parepare | 2025)
Sepanjang delapan tahun periode data, pengeluaran rokok dan tembakau di wilayah ini tercatat mulai dari 62509 rupiah pada tahun 2018. Kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2019 dengan penambahan 35,6 persen, lalu anjlok 21,2 persen pada tahun 2020. Setelah tahun 2020 kembali terjadi kenaikan berturut sampai tahun 2023, sebelum akhirnya turun dua tahun berturut pada tahun 2024 dan 2025.
Dari seluruh pengeluaran masyarakat per kapita sebulan, biaya untuk rokok dan tembakau menyumbang sekitar 8,3 persen dari total pengeluaran keseluruhan. Nilai ini lebih besar dibandingkan pengeluaran bulanan untuk sabun mandi yang tercatat sebesar 72968 rupiah, namun masih berada di bawah pengeluaran untuk makanan jadi, perawatan maupun kecantikan.
Berdasarkan peringkat se-provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud berada di urutan ke 13 dari total 15 kabupaten dan kota untuk kategori pengeluaran rokok dan tembakau tahun 2025. Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mencatat nilai pengeluaran lebih rendah dibandingkan wilayah ini. Secara nasional, wilayah ini berada di peringkat 390 dari seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Untuk periode tiga tahun terakhir mulai tahun 2023, rata-rata pengeluaran rokok dan tembakau di Kabupaten Kepulauan Talaud mencapai 108556 rupiah per kapita per bulan. Nilai rata-rata ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata lima tahun sebelumnya sebesar 90311 rupiah. Penurunan yang terjadi dua tahun terakhir ini hanya menggeser nilai sekitar 5 persen dibawah rata-rata tiga tahun terakhir.
Kabupaten Minahasa
(Baca: Pengeluaran Perkapita Sebulan untuk Makanan dan Minuman Jadi Kab. Kota Baru | 2025)
Kabupaten Minahasa menempati urutan pertama pengeluaran rokok dan tembakau se-provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2025 dengan nilai 172190 rupiah per kapita per bulan. Wilayah ini juga mencatat kenaikan sebesar 21,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi salah satu daerah dengan pertumbuhan pengeluaran kategori ini tertinggi di provinsi. Untuk total pengeluaran per kapita keseluruhan, Kabupaten Minahasa menempati urutan kedua se-provinsi dengan nilai 1784943 rupiah per bulan, dengan pertumbuhan 4,3 persen pada tahun 2025.
Kota Manado
Kota Manado sebagai ibukota provinsi mencatat pengeluaran rokok dan tembakau sebesar 106530 rupiah per kapita per bulan tahun 2025, berada di urutan ke 12 se-provinsi atau satu tingkat diatas Kabupaten Kepulauan Talaud. Wilayah ini mengalami penurunan sebesar 28,8 persen untuk kategori pengeluaran rokok dan tembakau, menjadi penurunan terbesar di seluruh wilayah Sulawesi Utara. Untuk total pengeluaran keseluruhan, Kota Manado masih berada di urutan ketiga se-provinsi meskipun mengalami penurunan 8,8 persen pada tahun 2025.
Kota Tomohon
Kota Tomohon mencatat pengeluaran rokok dan tembakau sebesar 114326 rupiah per kapita per bulan tahun 2025 dan menempati urutan kedelapan se-provinsi. Wilayah ini mengalami penurunan 13,9 persen untuk kategori ini dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu untuk total pengeluaran per kapita keseluruhan, Kota Tomohon masih menjadi wilayah dengan nilai tertinggi se-provinsi Sulawesi Utara sebesar 1796212 rupiah per bulan, meskipun mengalami penurunan sedikit sebesar 1 persen pada tahun 2025.
Kabupaten Kepulauan Sangihe
Kabupaten Kepulauan Sangihe menempati urutan terakhir se-provinsi Sulawesi Utara untuk pengeluaran rokok dan tembakau pada tahun 2025 dengan nilai 76217 rupiah per kapita per bulan. Wilayah ini mengalami penurunan 22,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk total pengeluaran keseluruhan, wilayah ini berada di urutan ke 13 se-provinsi dengan nilai 1146474 rupiah per bulan, dan mencatat kenaikan sebesar 12,5 persen pada tahun 2025.