Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Lampung sebesar Rp.406,73 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.21.963 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.384,77 ribu per kapita per bulan.
Bila dilihat dari data historis beberapa tahun ke belakang, pertumbuhan garis kemiskinan di provinsi ini kali ini merupakan titik tertinggi yang pernah dicatat dalam tiga tahun terakhir persen. Sedangkan untuk pertumbuhan terendah sebelumnya pernah dicatatkan sebesar 0,82 persen pada September 2020 silam.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 5,71 persen dan terendah sebesar 0,65 persen, dengan tren garis kemiskinan yang terus naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, garis kemiskinan provinsi Lampung berada di urutan sembilan dari total 10 provinsi di Sumatera. Tahun ini, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Sumatera:
- 1. Kep. Bangka Belitung : Rp.622,07 ribu
- 2. Sumatera Barat : Rp.495,82 ribu
- 3. Kep. Riau : Rp.491,24 ribu
- 4. Riau : Rp.475,49 ribu
- 5. Aceh : Rp.468,25 ribu
- 6. Bengkulu : Rp.457,88 ribu
- 7. Sumatera Utara : Rp.448,62 ribu
- 8. Jambi : Rp.443,29 ribu
- 9. Lampung : Rp.406,73 ribu
- 10. Sumatera Selatan : Rp.379,88 ribu