BPS: Garis Kemiskinan Makanan dan Nonmakanan di Sulawesi Tenggara Naik 5,5%(Data Maret 2025)
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Sulawesi Tenggara pada Maret 2025, bertambah Rp.25.456 per kapita/bulan menjadi Rp.488,17 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2023, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.443,98 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis persentase penduduk miskin di Sulawesi Tenggara mencapai 10,54 persen pada 2025. Angka ini berkurang 0,09 persen dibandingkan September 2024 yang tercatat 10,63 persen. Sementara, dibandingkan dengan Maret 2024, angkanya turun 0,67 persen.
(Baca: Produksi Jeruk Besar Periode 2013-2023)
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 304,43 ribu jiwa pada Maret 2025 dibanding September 2024 dan lebih rendah dibanding Maret 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 4.240 menjadi 71.530 jiwa per Maret 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 232,9 ribu jiwa.
Kondisi kemiskinan di Sulawesi Tenggara ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.488,17 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.364,3 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.123,87 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
(Baca: Nilai PDRB ADHB Pengadaan Air Pengelolaan Sampah Limbah dan Daur Ulang Periode 2013-2025)
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.431,96 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.358,45 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.146,94 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.463,39 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.374,01 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.146,94 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.