Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Selasa (11/7/2023). UU ini menghapus 11 pasal sehingga kini berisi 458 pasal.
Melansir Katadata, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lana mengklaim bahwa penghapusan beberapa UU dilakukan agar struktur regulasi kesehatan tidak tumpang tindih dan bertentangan.
Melkiades mencatat UU Kesehatan yang baru terdiri dari 20 bab dan 458 pasal. Jumlah pasal tersebut tidak berubah dari hasil pembahasan tingkat pertama di Komisi IX DPR.
Pengesahan UU Kesehatan menjadi perbincangan publik. UU ini dinilai terlalu cepat disahkan sebab hanya disusun enam bulan dan dianggap tidak transparan. Hal itu dikatakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Muhammad Adib Khumaidi.
"Maka dari itu, kami dari IDI bersama empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum," kata Adib dalam video resmi IDI, Rabu (12/7/2023).
Selain IDI, empat organisasi profesi kesehatan yang akan menggugat beleid tersebut adalah Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.
Sedangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah melibatkan partisipasi publik dalam merancang RUU Kesehatan. Audiensi publik dalam penggodokan RUU tersebut telah digelar sebanyak dua kali.
Dia juga mempersilakan pihak yang tak sepakat akan poin-poin RUU Kesehatan menyampaikan keberatannya.
"Saya rasa di alam demokrasi wajar kalau ada perbedaan pendapat," kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Lantas, apakah pengesahan UU itu memberikan sentimen positif terhadap saham sektor kesehatan?
(Baca juga: IHSG Ditutup Menguat, Saham Sektor Kesehatan Melesat (Selasa, 11 Juli 2023))
Databoks menghimpun tiga emiten sektor kesehatan melalui Yahoo Finance.
Pertama, PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) yang terlihat mengalami peningkatan selama tiga hari terakhir, bertepatan dengan pengesahan UU Kesehatan.
Prodia merupakan perusahaan lawas yang berdiri di Solo pada 1973 silam. Perusahaan berfokus mengembangkan laboratorium klinik. Melalui laman resminya, Prodia mengatakan bahwa laboratoriumnya sudah mengantongi akreditasi dari College of American Pathologists (CAP).
Pada penutupan perdagangan Senin, 10 Juli 2023, nilai sahamnya sebesar Rp5.525. Namun selang sehari, Selasa, 11 Juli 2023, melesat Rp5.800 per lembar saham. Nilai itu bertahan hingga Rabu, 12 Juli 2023.
Pergerakan saham PRDA masih konsisten naik. Update terakhir, Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.00 WIB nilainya menyentuh Rp5.975 per lembar saham. Kapitalisasi pasar PRDA pun tembus Rp5.602 triliun.
Kedua, ada PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk dengan kode emiten MIKA. Perusahaan ini membangun rumah sakit pertama pada 1989, Mitra Keluarga Jatinegara, seperti yang diterangkan dalam laman resminya.
Pada penutupan perdagangan Senin, 10 Juli 2023, nilai sahamnya hanya sebesar Rp2.600. Menginjak hari berikutnya, bergerak naik menjadi Rp2.650 per lembar saham.
MIKA terus merangkak naik, menjadi Rp2.750 per lembar saham pada penutupan perdahangan Rabu 12 Juli 2023. Pada perkembangan terakhir, Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.17 WIB, nilai sahamnya mencapai Rp2.870.
Kapitalisasi pasar MIKA jauh melampaui PRDA, yakni Rp39.915 triliun pada Kamis, 13 Juli 2023.
Ketiga, PT Medikaloka Hermina Tbk atau HEAL. Dari sejarah yang diulas laman resminya, rumah sakit bersalin ini berdiri pada 1985 di Jatinegara dengan nama Rumah Bersalin Djatinegara. Saat ini Jermina memiliki 45 rumah sakit kategori RSU di 31 kota Indonesia.
Pada penutupan perdagangan Senin, 10 Juli 2023, nilai sahamnya sebesar Rp1.395. Bergeser pada Selasa, 11 Juli 2023, nilainya meningkat hingga menjadi Rp1.450 per lembar saham.
Kendati begitu, HEAL sempat mengalami penurunan tipis pada perdagangan Rabu, 12 Juli 2023, menjadi Rp1.445 per lembar saham. Namun pada update terakhir, Kamis, 13 Juli 2023 pukul 13.26 WIB, nilainya meroket lagi menjadi Rp1.525 per lembar saham.
Adapun kapitalisasi pasar HEAL mencapai Rp22,1 triliun.
(Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan, Apakah Masyarakat Setuju?)