Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) adalah konsep dukungan dari sektor jasa keuangan untuk menciptakan pertumbuhan dengan menyelaraskan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Konsep tersebut diwujudkan melalui penerbitan instrumen seperti green loan dan green bond, skema pembiayaan khusus untuk proyek-proyek yang mendukung keberlanjutan, atau gender bond untuk pembiayaan proyek terkait pemberdayaan gender.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total nilai pembiayaan keuangan berkelanjutan di Indonesia sudah mencapai Rp913,15 triliun per November 2020.
Mayoritas pembiayaan tersebut berupa green loan dengan nilai Rp809,75 triliun, kemudian green bond dan gender bond senilai Rp59,9 triliun, diikuti pembiayaan campuran (blended finance) Rp35,6 triliun.
Adapun obligasi keberlanjutan global (global sustainability bond) memiliki nilai terendah dibandingkan instrumen lainnya, yakni Rp7,9 triliun.
Menurut OJK, penerapan keuangan berkelanjutan merupakan program besar dan memerlukan langkah-langkah yang tertata dengan baik.
"Tantangan terbesar dalam menerapkan keuangan berkelanjutan adalah meyakinkan pelaku usaha dan masyarakat bahwa upaya untuk menghasilkan keuntungan akan lebih baik dan langgeng jika dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan dampak sosial kepada masyarakat," kata OJK dalam laporan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II (2021-2025).
"Kelalaian dalam melakukan pertumbuhan yang bertanggung jawab akan menimbulkan biaya yang besar. Penelitian dari University of California, Berkeley menyatakan apabila perubahan iklim tidak dimitigasi dengan baik dapat menyebabkan penurunan PDB sebesar 23% di tahun 2100," lanjut OJK.
(Baca: Ini Perusahaan Tambang yang Terapkan Sistem Berkelanjutan Terbaik di Indonesia pada 2022)