Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah mencapai Rp 6.527,29 triliun pada April 2021. Angka ini setara dengan 41,18% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Komposisi utang pemerintah didominasi oleh surat berharga negara (SBN) domestik, yakni sebesar Rp 4.392,96 triliun. Rinciannya, SBN Domestik berupa surat utang negara sebesar Rp 3.577,61 triliun dan surat berharga syariah negara sebesar Rp 815,35 triliun.
Sementara, SBN valuta asing (valas) tercatat sebesar Rp 1.268,58 triliun pada April 2021. Rinciannya, SBN valas berupa surat utang negara sebesar Rp 1.023,6 triliun dan surat utang negara dan surat berharga syariah negara Rp 244,98 triliun.
Selain itu, terdapat utang pemerintah yang berupa pinjaman sebesar Rp 865,74 triliun. Pinjaman yang berasal dari luar negeri mencapai Rp 853,42 triliun, sementara dari dalam negeri sebesar Rp 12,32 triliun.
(Baca: Rasio Utang Pemerintah dari Soeharto sampai Jokowi)
Menurut Kemenkeu, utang pemerintah dibutuhkan sebagai salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekonomi ketika pandemi virus corona Covid-19. Terlebih, penerimaan negara tengah tertekan akibat melambatnya ekonomi nasional. Kebutuhan belanja negara pun meningkat untuk penanganan dampak pagebluk.