Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.379,88 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.19.282 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.360,6 ribu per kapita per bulan.
(Baca: Harga Minyak Goreng Kemasan Bermerk 1 di Gorontalo Rp 26.300 per Kg (Jumat, 5 Mei 2023))
Garis kemiskinan di Sumatera Selatan per September ini naik lebih tinggi dibanding periode sebelumnya. Data historis provinsi, pernah mencatatkan pertumbuhan di level terendah dua tahun lalu pada September 2020 yakni 0,52 persen. Tahun ini, garis kemiskinan di Sumatera Selatan tumbuh 5,35 persen.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(Baca: Indonesia telah Suntikkan 68,78 Juta Dosis Vaksin Booster)
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 5,35 persen dan terendah sebesar 0,45 persen, dengan tren garis kemiskinan yang terus naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total 10 provinsi di Sumatera, garis kemiskinan Sumatera Selatan berada di urutan sepuluh. Tahun ini, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Sumatera:
- 1. Kep. Bangka Belitung : Rp.622,07 ribu
- 2. Sumatera Barat : Rp.495,82 ribu
- 3. Kep. Riau : Rp.491,24 ribu
- 4. Riau : Rp.475,49 ribu
- 5. Aceh : Rp.468,25 ribu
- 6. Bengkulu : Rp.457,88 ribu
- 7. Sumatera Utara : Rp.448,62 ribu
- 8. Jambi : Rp.443,29 ribu
- 9. Lampung : Rp.406,73 ribu
- 10. Sumatera Selatan : Rp.379,88 ribu