Mengutip laporan Climate Bonds Initiative, pemerintah Indonesia sudah berhasil meraup dana US$4,33 miliar atau sekitar Rp62 triliun melalui penerbitan surat utang hijau (green bonds) selama periode 2018-2021.
Penerbitan surat utang hijau ini juga termasuk sukuk hijau, baik sukuk ritel maupun global. Penerbitan surat utang hijau terakhir berbentuk sukuk ritel pada November 2021 lalu.
Jika dirunut, pemerintah berhasil mengumpulkan dana sebesar US$1,25 miliar lewat sukuk hijau global pada 2018. Nilainya kemudian turun menjadi US$848 juta pada 2019.
Pada 2020, dana yang dihimpun dari surat utang hijau naik menjadi US$1,13 miliar. Kemudian turun tipis menjadi US$1,1 miliar pada 2021.
Dana yang terkumpul dari instrumen ini diklaim akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur hijau yang mencakup energi hijau (panas bumi, tenaga surya, tenaga air, dan lain-lain), transportasi publik, penyediaan air, dan pengelolaan limbah secara berkelanjutan.
(Baca Juga: Investasi Hijau Kian Populer)