Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, total komitmen hibah dari luar negeri pada triwulan II 2021 sebesar US$ 3.230,39 juta dan telah diserap sebesar 33,7%. Hibah terbesar diperoleh dari Australia, yakni US$ 1.063,36 juta dengan nilai hibah yang telah diserap sebesar 44,6%.
Pemberi hibah terbesar kedua adalah organisasi internasional sebesar US$ 756,43 juta dan telah diserap sebesar 51%. Di posisi selanjutnya, Amerika Serikat memberi hibah sebesar US$ 417,2 juta dan baru 0,68% yang telah diserap.
Berikutnya, Jerman memberikan komitmen hibah kepada pemerintah Indonesia sebesar US$ 239,77 juta, sebesar 21,18 telah diserap. Sementara, hibah dari Jepang yang telah diserap sebanyak 14,6% dari total komitmen hibah sebesar US$ 202,52 juta.
Adapun, kementerian negara/lembaga yang paling banyak mendapat hibah luar negeri adalah Kementerian Kesehatan sebesar US$ 958,28 juta dan Kementerian PPN/Bappenas sebesar US$ 743,41 juta.
Hibah merupakan penerimaan pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
(baca: Daftar Kementerian Penerima Pinjaman Luar Negeri, Kementerian PUPR Terbanyak)