Harga tiket konser Coldplay, yang bakal manggung di Indonesia 15 November 2023 mendatang, ramai diperbincangkan warganet. Pasalnya, tiket yang diumumkan belum termasuk pajak untuk pemerintah sebesar 15% dan komisi penyelenggara sebesar 5%.
Ini terlihat dalam ketentuan poster tiket harga Coldplay yang dirilis pihak penyelenggara, PK Entertainment.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberi respons bahwa pajak konser merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
Dilansir Katadata, ketentuan pajak konser diatur pada ketentuan pajak hiburan dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Pajak konser itu menjadi pajak daerah. Di UU PPN, pajak konser itu tidak termasuk, karena itu kami serahkan ke daerah,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama saat media briefing di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
(Baca juga: Daftar Lagu Coldplay Terpopuler di Spotify, Diprediksi Bakal Dibawakan di Konser Jakarta)
Pernyataan senada disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. Dia menyebut, pemerintah pusat hanya menerima pelaporan pajak hiburan setiap bulannya dari daerah.
Hal ini bertujuan untuk melihat perkembangan sektor industri dan indikator-indikator yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah ada di UU HKPD, kami tidak mengatur lagi di UU PPN,” kata Yon.
Ketentuan pajak hiburan di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Dalam pasal 7 aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana yang berkelas internasional sebesar 15%.
(Baca juga: Bakal Konser di Indonesia, Bagaimana Jangkauan "Playlist" Lagu Coldplay di Spotify?)
Lantas, berapa estimasi harga bersih tiket konser Coldplay setelah dikenakan pajak sebesar 15% dan 5%?
PK Entertainment merilis harga tiket Coldplay yang variatif, mulai yang termurah Rp800 ribu sampai yang termahal Rp11 juta. Berikut estimasi total harga tiket setelah pajak yang dihitung oleh Prambors FM:
- Ultimate Experience (Cat 1)
Rp 11.000.000 + (11.000.000 x 15%) + (11.000.000 x 5%) =
11.000.000 + 1.650.000 + 550.000 = Rp13.200.000
Rp 5.700.000 + (5.700.000 x 15%) + (5.700.000 x 5%) =
5.700.000 + 855.000 + 285.000 = Rp6.840.000
Rp 5.000.000 (5.000.000 x 15%) + (5.000.000 x 5%) =
5.000.000 + 750.000 + 250.000 = Rp6.000.000
Rp 3.500.000 + (3.500.000 x 15%) + (3.500.000 x 5%) =
3.500.000 + 525.000 + 175.000 = Rp4.200.000
Rp 4.000.000 + (4.000.000 x 15%) + (4.000.000 x 5%) =
4.000.000 + 600.000 + 200.000 = Rp4.800.000
Rp 3.250.000 + (3.250.000 x 15%) + (3.250.000 x 5%) =
3.250.000 + 487.500 + 162.500 = Rp3.900.000
Rp 2.500.000 + (2.500.000 x 15%) + (2.500.000 x 5%) =
2.500.000 + 375.000 + 125.000 = Rp3.000.000
Rp 1.750.000 + (1.750.000 x 15%) + (1.750.000 x 5%) =
1.750.000 + 262.500 + 87.500 = Rp2.100.000
Rp 1.250.000 + (1.250.000 x 15%) + (1.250.000 x 5%) =
1.250.000 + 187.500 + 62.500 = Rp1.500.000
Rp 1.250.000 + (1.250.000 x 15%) + (1.250.000 x 5%) =
1.250.000 + 187.500 + 62.500 = Rp1.500.000
Rp 800.000 + (800.000 x 15%) + (800.000 x 5%) =
800.000 + 120.000 + 40.000 = Rp960.000
Sebagai catatan, harga di atas pun belum termasuk biaya lain yang bisa dibebankan kepada pembeli tiket, misalnya biaya transfer antar-bank, dan lainnya.
(Baca juga: Coldplay Hingga Ed Sheeran, Ini 10 Tur Konser Terlaris Dunia Sepanjang Masa)