Tren thrifting atau membeli baju bekas tengah menjamur di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan. Pasalnya, barang yang dijual thrift shop sebagian besar berupa pakaian dan memiliki harga yang sangat murah.
Mengutip data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya (rajutan) serta pakaian dan aksesorisnya (non-rajutan). Nilai impor kedua produk itu malah mengalami penurunan.
Namun, berbagai kalangan menilai, produk pakaian bekas dapat mengancam industri tekstil dalam negeri. Wakil Ketua Umum API Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah segera menghentikan impor baju bekas ilegal. “Peraturannya sudah ada. Hanya memang kepastian penegakan hukumnya yang kami inginkan dari pemerintah,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, pada 8 November 2022.
Puluhan ribu tenaga kerja di indsutri tekstil dalam negeri dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah tenaga kerja di sektor ini memang sedang menurun. Ini terlihat dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2022.
“Pada subsektor industri tekstil terjadi penurunan tenaga kerja dari Agustus 2021 sebanyak 1,13 juta orang menjadi 1,08 juta orang pada Agustus 2022,” kata Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Senin 7 November 2022.
Ini artinya terdapat sekitar 50 ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan. Angkanya kemungkinan bertambah, mengingat kabar gelombang PHK di industri tekstil mulai merebak pada September 2022.
(baca: PHK Hantui Industri Tekstil RI, Ini Negara Tujuan Utama Ekspor Pakaian Jadi pada 2021)