Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kualitas udara Indonesia sepanjang tahun 2021 mengalami sedikit perbaikan dibanding tahun 2020.
KLHK mencatat skor indeks kualitas udara (IKU) nasional pada tahun 2021 berada di level 87,23. Angka ini meningkat 0,02 poin dibanding IKU nasional tahun 2020 yang berada di level 87,21.
Capaian ini juga dinilai telah melampaui target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang memasang target skor IKU nasional tahun 2021 di level 84,2.
KLHK melaporkan bahwa pada 2021 ada 28 provinsi yang berhasil mencapai target IKU, sementara 6 provinsi lainnya masih di bawah target. Meski demikian, mayoritas provinsi di Indonesia dinilai sudah memiliki kualitas udara yang termasuk kategori baik.
IKU memiliki rentang skor 1–100 yang dihitung berdasarkan rata-rata konsentrasi tahunan senyawa gas pencemar di lapisan atmosfer terendah (udara ambien) di wilayah kabupaten/kota.
Adapun senyawa gas pencemar yang dijadikan parameter IKU adalah sulfur dioksida (SO2) dan nitrogen dioksida (NO2).
SO2 umumnya diemisikan dari aktivitas industri dan kendaraan diesel yang menggunakan bahan bakar solar atau bahan bakar lain yang mengandung sulfur.
Sedangkan NO2 diemisikan dari pembangkit listrik batu bara, pembakaran arang, serta kendaraan bermotor dan aktivitas masyarakat lainnya yang menggunakan bahan bakar gas dan bensin.
(Baca Juga: Tiga Negara Ini Miliki Kualitas Udara Terbaik di Dunia)