Dalam laporan Statistik Kementerian Kehutanan 2024, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendata sedikitnya ada empat jenis kawasan hutan di Jawa Barat pada tahun tersebut.
Kawasan hutan ini meliputi konservasi darat, hutan lindung (HL), hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi (HP). Jawa Barat tercatat tidak memiliki hutan produksi yang dikonversi (HPK).
Dari jenis itu, luas kawasan HL sebesar 291,3 ribu hektare (ha), HP sebesar 202,96 ribu ha, HPT sebesar 190,15 ribu ha, dan konservasi darat 132,18 ribu ha.
Kini, salah satu kawasan HL di Jawa Barat tengah ramai diperbincangkan.
Melansir Katadata, anggota DPR dari fraksi Golkar dan akademisi menyoroti usulan perubahan status kawasan hutan, seperti Gunung Wayang, menjadi Taman Hutan Raya atau Tahura yang bertujuan memperkuat fungsi konservasi dan perlindungan lingkungan, dengan penerbitan Surat Keputusan Perhutanan Sosial oleh Pemerintah Pusat yang memberi akses kelola kepada masyarakat.
Kebijakan itu dinilai belum disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan baik di tingkat daerah, sehingga menimbulkan kebingungan, potensi konflik pengelolaan, serta kekhawatiran terhadap keberlanjutan fungsi ekologis kawasan hutan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto, dalam keterangan pers, mengatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 10629 Tahun 2025 tanggal 11 November bukanlah penerbitan izin baru.
Hal itu merupakan transformasi administratif dari izin pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan alias Kulin KK pada 2021, menjadi persetujuan pengelolaan hutan desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa itu tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan.
Kawasan ini tetap berstatus hutan lindung, berada dalam penguasaan negara, dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun. Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dengan pengawasan negara.
“Ada larangan tegas terhadap alih fungsi, penebangan komersial, dan jual beli lahan. Kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung dilarang dan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin,” bunyi siaran tertulis itu.
Terkait usulan Tahura Gunung Wayang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, prosesnya masih berjalan dan menunggu kajian teknis yang akan dilaksanakan 2026.
“SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura, serta akan disesuaikan dengan rekomendasi kajian teknis Tim Terpadu,” demikian dikutip.
(Baca Katadata: Klarifikasi Kemenhut soal Perubahan Status Hutan di Gunung Wayang Jawa Barat)