Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), ada 155 perusahaan penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar di Indonesia pada 2021.
Namun, dari jumlah tersebut hanya ada 104 perusahaan yang tercatat aktif, baik yang sudah berproduksi maupun belum berproduksi.
Perusahaan penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar paling banyak berada di Pulau Jawa, yakni 48 perusahaan atau 46,15% dari jumlah nasional.
Kemudian 21 perusahaan berada di Kalimantan, 17 perusahaan di Bali dan Nusa Tenggara, 12 perusahaan di Sumatra, 4 perusahaan di Sulawesi, dan hanya 2 perusahaan di wilayah Maluku dan Papua.
Secara kumulatif, luas lahan yang dikuasai 104 perusahaan penangkaran dan peredaran tumbuhan dan satwa liar ini mencapai 183.691.503,69 meter persegi (m2).
Lahan tersebut mayoritasnya digunakan untuk kegiatan penangkaran (99,57%) di media kolam, laut, kandang, kebun, dan tempat penangkaran lain.
Ada juga sebagian kecil lahan yang digunakan untuk sarana-prasarana pendukung seperti perkantoran (0,39%), serta perumahan dan fasilitas lainnya (0,04%).
Sebanyak 98% atau 102 perusahaan penangkaran tumbuhan dan satwa liar mendapat permodalan dari swasta nasional. Sedangkan perusahaan yang modalnya bersumber dari pemerintah pusat dan swasta masing masing-masing sebanyak 1 perusahaan.
(Baca: Kasus Perdagangan Tanaman dan Satwa Liar Turun Selama Pandemi 2020)