Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah bersih bulanan pekerja formal jasa keuangan dan asuransi di Provinsi Lampung periode semester akhir Februari 2025 mencapai Rp 3,84 Juta. Pada periode ini, upah mengalami kenaikan sebesar 6,18 persen dibandingkan semester sebelumnya, dengan penambahan nilai sebesar Rp 223.885,8. Selama 10 periode pengamatan sejak Desember 2015, nilai upah di sektor ini menunjukkan tren naik secara keseluruhan dengan total peningkatan mencapai 50,74 persen dari nilai awal Rp 2,54 Juta.
(Baca: Statistik PDRB ADHB Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Periode 2013-2026)
Sepanjang riwayat data, kenaikan tertinggi upah terjadi pada semester Februari 2022 dengan pertumbuhan 34,47 persen, sedangkan penurunan terburuk tercatat pada semester Februari 2023 sebesar minus 19,38 persen. Rata-rata pertumbuhan 3 semester terakhir mencapai 7,28 persen, angka ini hanya terpaut sedikit dibandingkan rata-rata pertumbuhan 5 semester terakhir yang berada di angka 7,38 persen. Nilai upah semester terakhir ini tercatat berada di atas rata-rata seluruh periode pengamatan.
Lampung pada semester Februari 2025 menduduki peringkat ke 7 dari seluruh provinsi di Pulau Sumatera, serta peringkat 16 secara nasional. Jika dibandingkan periode sebelumnya, peringkat Lampung membaik 13 tingkatan dari posisi 29 pada semester Agustus 2024. Nilai upah Lampung masih berada di bawah rata-rata nasional untuk sektor yang sama, namun mencatat pertumbuhan positif ketika sebagian besar provinsi lain justru mengalami kontraksi upah.
Papua Barat Daya
Papua Barat Daya menduduki peringkat tertinggi kedua secara nasional untuk indikator ini dengan nilai upah semester terakhir mencapai Rp 4,30 Juta. Wilayah ini mengalami penurunan sedikit upah sebesar 1,19 persen dibandingkan periode sebelumnya, namun tetap mempertahankan posisi teratas di seluruh wilayah Pulau Papua. Meskipun terjadi kontraksi, nilai upah disini masih 11,8 persen lebih tinggi dibandingkan nilai upah yang tercatat di Lampung pada periode yang sama.
Kalimantan Selatan
Kalimantan Selatan mencatat nilai rata-rata upah bulanan pekerja jasa keuangan sebesar Rp 4,25 Juta pada semester Februari 2025, menempati peringkat 14 nasional dan peringkat kedua di Pulau Kalimantan. Wilayah ini mengalami penurunan upah sebesar 5,5 persen dibandingkan semester sebelumnya, menjadi salah satu penurunan terbesar diantara seluruh provinsi yang dibandingkan. Nilai upah disini masih sekitar 10,6 persen lebih tinggi dibandingkan catatan upah di Provinsi Lampung.
(Baca: Update 2024: Jumlah Perceraian Kalimantan Barat 413 Kasus)
Sumatera Barat
Sumatera Barat tercatat memiliki rata-rata upah sebesar Rp 4,20 Juta pada periode pengamatan terakhir, menduduki peringkat 6 di Pulau Sumatera dan peringkat 15 secara nasional. Wilayah ini mengalami penurunan sedikit sebesar 2,18 persen dibandingkan semester sebelumnya. Meskipun sama-sama berada di Pulau Sumatera, nilai upah di Sumatera Barat tercatat 9,3 persen lebih tinggi dibandingkan nilai upah yang tercatat di Provinsi Lampung pada periode yang sama.
Aceh
Aceh mencatat nilai rata-rata upah pekerja formal jasa keuangan sebesar Rp 3,80 Juta pada semester Februari 2025, menduduki peringkat 8 di Pulau Sumatera dan peringkat 17 secara nasional. Wilayah ini mengalami penurunan upah sebesar 7,84 persen dibandingkan periode sebelumnya, menjadi penurunan terbesar kedua di kelompok perbandingan. Nilai upah Aceh hanya terpaut sekitar 1,1 persen di bawah nilai upah yang tercatat di Lampung pada periode yang sama.
Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah memiliki rata-rata upah bulanan sebesar Rp 3,79 Juta pada periode terakhir, menduduki peringkat 3 di Pulau Kalimantan dan peringkat 18 secara nasional. Wilayah ini mengalami kontraksi upah paling besar diantara seluruh wilayah perbandingan yaitu sebesar 18,51 persen dibandingkan semester sebelumnya. Nilai upah disini tercatat sedikit lebih rendah yaitu sekitar 1,3 persen dibawah catatan upah Provinsi Lampung.
Jawa Timur
Jawa Timur mencatat rata-rata upah pekerja jasa keuangan sebesar Rp 3,75 Juta pada semester Februari 2025, menempati peringkat 4 di Pulau Jawa dan peringkat 19 secara nasional. Wilayah ini mengalami penurunan sedikit upah sebesar 1,68 persen dibandingkan periode sebelumnya. Nilai upah di provinsi terpadat di Indonesia ini tercatat 2,3 persen lebih rendah dibandingkan catatan upah yang dicapai Provinsi Lampung pada periode pengamatan yang sama.