Pemerintah terus meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, sebagian masyarakat mendapatkan penolakan ketika menggunakan JKN, mayoritas atau 46,44% alasannya lantaran tidak memenuhi prosedur.
Mengutip situs BPJS Kesehatan, tidak memenuhi prosedur dapat berarti berobat tanpa melewati fasilitas kesehatan tingkat pertama terlebih dahulu. Selain itu, tidak membayar iuran sebelum berobat juga dapat menjadi alasan prosedur.
Selanjutnya, ada 9,43% kasus JKN yang ditolak akibat jenis pelayanan yang diminta tidak cukup dan ada 5,29% kasus akibat tidak sesuai jadwal pelayanan.
Lalu, 2,34% kasus JKN ditolak akibat tidak memiliki pemeriksaan penunjang, 1,98% ditolak akibat tidak ada tenaga medis yang dibutuhkan sebagai pemberi layanan, dan 0,8% akibat tidak ada obat.
Secara umum, kasus JKN ditolak turun sejak 2019. Ada 0,39% pemilik JKN yang ditolak ketika memeriksa kesehatan pada 2019. Angka tersebut turun menjadi 0,32% pada 2020 dan 0,27% pada 2021.
(Baca: Bukan Jakarta, Penduduk yang Miliki BPJS di Provinsi Ini Terbanyak Se-Indonesia)