Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membukukan pendapatan Dana Jaminan Sosial (DJS) sebesar Rp148,1 triliun pada 2022.
Jumlah itu meningkat sekitar 1% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), sekaligus menjadi rekor tertinggi sejak awal berdirinya BPJS Kesehatan pada 2014.
Dana Jaminan Sosial (DJS) adalah dana amanat milik seluruh peserta, yang merupakan himpunan iuran beserta hasil pengembangannya, yang dikelola oleh BPJS untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program Jaminan Sosial.
Jika dirinci berdasarkan sumbernya, pendapatan DJS BPJS Kesehatan pada 2022 terdiri dari:
- Pendapatan iuran: Rp144,04 triliun, naik 0,5% (yoy)
- Pendapatan investasi: Rp2,89 triliun, naik 102% (yoy)
- Pendapatan sisa lebih perhitungan anggaran kapitasi: Rp377,99 miliar naik 38% (yoy)
- Pendapatan kontribusi pajak rokok: Rp269,71 miliar, turun 75% (yoy)
- Pendapatan lain: Rp554,88 miliar, naik 15% (yoy)
Adapun pada 2022 beban DJS BPJS Kesehatan meningkat sekitar 28% (yoy) menjadi Rp130,4 triliun, dengan rincian:
- Beban jaminan kesehatan: Rp113,5 triliun, naik 25% (yoy)
- Beban kenaikan cadangan teknis: Rp11,5 triliun, naik 159% (yoy)
- Beban operasional BPJS Kesehatan: Rp4,03 triliun, turun 1,6% (yoy)
- Beban cadangan penurunan nilai piutang iuran: Rp1,4 triliun, turun 57% (yoy)
- Beban lain: Rp38,07 miliar, naik 94% (yoy)
Dengan nominal pendapatan yang lebih besar daripada beban, pada 2022 BPJS Kesehatan membukukan surplus Rp17,7 triliun.
Surplus tersebut membuat total aset neto DJS BPJS Kesehatan meningkat 45,8% (yoy), dari Rp38,76 triliun pada akhir 2021, menjadi Rp56,5 triliun pada akhir 2022.
(Baca: Kunjungan Pasien BPJS Kesehatan ke Faskes Naik 152% dalam Sewindu)