Permukiman menjadi lokasi kerumunan yang paling banyak dibubarkan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga 27 Juni 2021, ada 21.374 lokasi tersebut yang telah dibubarkan karena menimbulkan kerumunan.
Posisi kedua ditempati oleh jalan umum lantaran ada 17.433 lokasi tersebut yang menimbulkan kerumunan dan akhirnya dibubarkan. Kemudian, kerumunan yang berada di 7.763 pasar turut dibubarkan.
Pembubaran kerumunan juga dilakukan di 4.536 restoran/kafe, 3.957 warung/toko, 3.147 warung makan, 1.223 tempat olahraga publik, 1.213 pos ronda, dan 650 tempat ibadah. Selain itu, terdapat pembubaran kerumunan di 9.154 lokasi lainnya.
Adapun, bentuk kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan berupa pernikahan, rapat, arisan, pengajian/majlis taklim, perayaan adat, tahlilan, hingga perayaan ulang tahun. Dari berbagai kegiatan kerumunan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 juga memberikan 4,5 juta sanksi disiplin lisan, 814,6 ribu sanksi disilpin sosial, 621,6 ribu sanksi disiplin tertulis, dan 203,1 ribu sanksi denda.
(Baca: Survei: 32% Masyarakat Masih Berkerumun Setiap Hari)
Kerumunan dapat meningkatkan risiko penularan virus corona Covid-19. Atas dasar itu, masyarakat diharapkan menjauhi lokasi tersebut. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.