Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan, sebanyak 3,2% dari total 535 aduan selama 2021 merupakan keluhan soal perusahaan jasa ekspedisi atau pengantar paket. Anter Aja menjadi perusahaan jasa ekspedisi dengan jumlah aduan terbanyak.
Aduan soal Anter Aja mencakup 35% dari total aduan terhadap perusahaan jasa ekspedisi. JNE berada di peringkat kedua dengan 18% dari total aduan.
Perusahaan jasa ekspedisi multinasional, J&T dan Ninja Express berada di peringkat selanjutnya dengan persentase yang sama yakni 12%. Adapun, perusahaan jasa ekspedisi Lion Parcel, Pos Indonesia, Sicepat, dan TIKI sebesar 6%.
Permasalahan utama pengaduan jasa ekspedisi adalah karena barang yang hilang (41%). Berikutnya, 18% merupakan soal barang tidak boleh diambil oleh kurir.
Masalah aduan tentang barang yang tidak sampai sebesar 18% dan harga pengiriman yang tidak sesuai sebesar 12%. Adapun aduan soal barang rusak dan estimasi pengiriman sebesar 6%.
(Baca Selengkapnya: Konsumen Lebih Pilih Jasa Pengiriman Tepat Waktu saat Belanja Online)