Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 144 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022 dan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Pasal 11 ayat 910 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hai (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Hahi (Bipih), Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi.” bunyi Keppres seperti yang dilansir portal Setkab.go.id pada Sabtu (30/4/2022).
Berdasarkan Keppres tersebut, biaya haji 2022 dari embarkasi Makassar tercatat merupakan yang termahal dan dari embarkasi Aceh yang termurah.
Berikut ini daftar biaya haji 2022 menurut embarkasi:
- Makassar Rp42.686.506
- Surabaya Rp42.586.009
- Lombok Rp41.647.741
- Balikpapan Rp41.362.590
- Banjarmasin Rp 41.235.290
- Solo Rp40.262.721
- Jakarta (Pondok Gede) Rp39.886.009
- Jakarta (Bekasi) Rp39.886.009
- Palembang Rp39.806.009
- Batam Rp39.686.009
- Padang Rp37.411.480
- Medan Rp36.393.073
- Aceh Rp35.660.857
- Total
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat menetapkan biaya perjalanan haji (Bipih) untuk haji reguler sebesar Rp39,89 juta per jemaah untuk musim haji 1443H/2022M.
(Baca: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,89 Juta Per Jamaah)
Dengan demikian, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per Jemaah sebagai berikut:
- Bipih Rp39,89 juta
- Biaya protokol kesehatan Rp808,62 ribu
- Biaya yang bersumber dari manfaat keuangan haji Rp41,05 juta
- Total Rp81,75 juta