Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Indonesia pada Maret 2022 berada di level 45,15%. Angka ini naik sebesar 9,08 poin dibandingkan dengan TPK Maret 2021 yang sebesar 36,07%.
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 38,54%, TPK hotel klasifikasi bintang pada Maret 2022 juga mengalami peningkatan sebesar 6,61 poin.
TPK tertinggi tercatat di Kalimantan Timur sebesar 63,82%. Kemudian diikuti oleh TPK di Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing sebesar 56,59% dan 54,91%.
Sementara itu, Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah, yaitu sebesar 21,90%.
Jika dilihat pertumbuhan secara tahunan, sebagian provinsi mencatat adanya peningkatan TPK yang signifikan dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kalimantan Utara sebesar 15,06 poin.
Kemudian disusul oleh Sulawesi Selatan sebesar 15,00 poin, dan Kalimantan Timur sebesar 14,44 poin. Sementara kenaikan TPK terendah tercatat di Sulawesi Tenggara sebesar 0,31 poin.
Di sisi lain, beberapa provinsi mengalami penurunan TPK pada Maret 2022 dengan penurunan tajam tercatat di Sulawesi Utara sebesar 9,62 poin.
(Baca Juga: Proyeksi Kebutuhan Tenaga Kerja Sektor Perhotelan Menurun)