Pemerintah kembali mengucurkan dana talangan ke Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp 3,6 triliun untuk menutup defisit yang diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga akhir 2017. Talangan ini merupakan yang keempat kalinya sejak berdirinya BPJS Kesehatan pada 2014. Dana talangan tersebut diambil dari alokasi belanja lain-lain.
Adanya mismatch antara penerimaan iuran peserta dan biaya perawatan kesehatan masyarakat membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit setiap tahunnya. Pada 2015, pemerintah mengucurkan dana Rp 5 triliun untuk menambal defisit dan pada 2016 sebesar Rp 6,8 triliun dalam bentuk penyertaan.
Selain mengucurkan dana untuk menutup defisit, pemerintah juga telah membayar tagihan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS senilai Rp 4,2 triliun. Pemerintah juga berupaya untuk mengambil 10 persen dari anggaran kesehatan dalam APBD untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan.