Besarnya beban Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang tidak tertutupi dari pendapatan iuran peserta membuat setiap tahunnya mengalami defisit. Untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan setiap tahunnya harus mendapat talangan dari pemerintah yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Besarnya beban BPJS Kesehatan salah satunya adalah makin meningkatnya pemanfaatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk rawat inap rumah sakit. Pada 2014, kasus rawat inap rumah sakit masyarakat yang menggunakan JKN/KIS mencapai 4,2 juta. Kemudian meningkat menjadi 6,3 juta kasus pada 2015 dan kembali meningkat menjadi 7,6 juta pada 2016. Terutama untuk perawatan penyakit katastropik seperti gagal ginjal, stroke, kanker darah (leukimia), kanker, dan sirosis hepatitis yang berbiaya besar telah menyedop dana lebih dari Rp 12 triliun atau sekitar 20 persen dari total pelayanan kesehatan BPJS selama periode Januari-September 2017.
Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) pada 2016 mencapai 120,9 juta kunjungan dan di poliklinik rawat jalan dan rumah sakit mencapai 49,3 juta kunjungan. Alhasil, pemanfaatan JKN/KIS pada untuk ketiga jenis pemanfaatan tersebut mencapai 177,8 juta kunjungan meningkat 21 persen dari tahun sebelumnya hanya 146,7 juta kunjungan.