Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sepakat mengatur tarif karantina di hotel. Tarif ditetapkan mulai Rp 6,75 juta hingga Rp 21 juta, sesuai dengan fasilitas hotel.
Untuk hotel bintang 2, tarif karantina mulai dari Rp 6,75 juta hingga Rp 7,24 juta. Ini tarif menginap selama 9 malam 10 hari sesuai dengan arahan pemerintah. Selain tarif kamar, tarif ini meliputi makan 3 hari sekali, binatu, transportasi dari airport, tenaga kesehatan, dan tes PCR dua kali.
Selanjutnya, tarif ditetapkan mulai Rp 7,74 juta - Rp 9,175 juta untuk hotel bintang 3 dan Rp 9,225 - Rp 11,425 juta untuk hotel bintang 4.
Tarif karantina di hotel bintang 5 ditetapkan Rp 12,425 juta - Rp 16 juta. Untuk hotel luxury, tarif karantina mulai Rp 17 juta - Rp 21 juta.
Harga ini berlaku untuk satu orang dan akan dikenakan tambahan harga untuk dua orang. Tamu akan diperbolehkan melakukan check out jika sudah melakukan PCR dua kali dengan hasil negatif dan sudah mendapatkan clearance letter.
(Baca: Kasus Covid-19 Aktif Indonesia Urutan Ke-26 di Asia)