Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, Indonesia mengimpor alat tes virus corona Covid-19 berbasis polymerase chain reaction (PCR) senilai Rp 2,27 triliun sejak Januari - 23 Oktober 2021. Impor tes PCR menunjukan tren yang fluktuatif sejak awal tahun.
Pada Januari 2021, impor tes PCR tercatat senilai Rp 325 miliar. Nilai tersebut turun 48,9% menjadi Rp 166 miliar pada Maret 2021.
Impor tes PCR sempat meningkat 12% menjadi Rp 186 miiliar pada April 2021. Namun, impor tersebut turun lagi dua bulan berturut-turut pada Mei dan Juni 2021.
Lonjakan impor tes PCR baru terjadi pada Juli 2021. Kenaikannya bahkan mencapai 588% menjadi sebesar Rp 523 miliar. Kenaikan itu sejalan dengan banyaknya permintaan tes PCR.
Ini lantaran kasus corona di tanah air tengah melonjak pada Juli 2021. Tercatat, ada 6,82 juta tes PCR yang dilakukan pada bulan tersebut.
Impor tes PCR mulai menurun 23,5% menjadi Rp 400 miliar pada Agustus 2021. Angkanya pun merosot 78,8% menjadi Rp 85 miliar pada bulan lalu.
Adapun, impor tes PCR telah senilai Rp 124 miliar sejak 1-23 Oktober 2021. Ini berarti ada kenaikan impor tes PCR hingga 45,8% sepanjang bulan ini.
Berdasarkan entitasnya, mayoritas atau 88,16% pelaku impor tes PCR merupakan perusahaan swasta. Sebanyak 6,04% impor tes PCR dilakukan lembaga non-profit. Sedangkan, 5,81% impor tes PCR dilakukan pemerintah.
(Baca: Mayoritas Warga Nilai Harga Tes PCR dan Antigen Masih Mahal)